"Insya Allah harta kita jadi bersih, suci, dan tenang kita pakainya," jelas Direktur Dakwah, Budaya, dan Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa Ustadz Ahmad Shonhaji.
Ia mengatakan, zakat profesi boleh dikeluarkan setiap bulan atau dengan cara dicicil. Pengeluaran zakat profesi bernilai 2,5 persen itu dari gaji yang mengendap atau tersisa, bisa disalurkan setiap bulan atau setiap tahun.
Wallahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Ini Cara Baca Doa Iftitah dan Surat Al Fatihah ketika Jadi Makmum
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 8 September 2022M/11 Safar 1444H
(Hantoro)