Mengenal Zakat Profesi dan Bagaimana Cara Membayarnya?

Fini Nola Rachmawati, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 10:08 WIB
Ilustrasi zakat profesi. (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Insya Allah harta kita jadi bersih, suci, dan tenang kita pakainya," jelas Direktur Dakwah, Budaya, dan Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa Ustadz Ahmad Shonhaji.

Ia mengatakan, zakat profesi boleh dikeluarkan setiap bulan atau dengan cara dicicil. Pengeluaran zakat profesi bernilai 2,5 persen itu dari gaji yang mengendap atau tersisa, bisa disalurkan setiap bulan atau setiap tahun.

Wallahu a'lam bisshawab.

Baca juga: Ini Cara Baca Doa Iftitah dan Surat Al Fatihah ketika Jadi Makmum 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 8 September 2022M/11 Safar 1444H 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya