UMAT manusia kerap dikaitkan dengan pembahasan mengenai ekonomi. Hal ini membuktikan bahwa persoalan ekonomi merupakan hal yang cukup inti dalam kehidupan sehari-hari.
Ustadz Ahmad Shonhaji mengatakan, mengingat pentingnya pembahasan mengenai ekonomi, maka dalam ajaran agama Islam juga diatur sedemikian rinci. Ada berbagai konsep tentang pengembangan ekonomi, seperti zakat, infak, sedekah, dan lain-lain.
"Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat maal. Objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, dan lain-lain," paparnya dalam keterangan yang diterima Okezone.
Ia menerangkan, ketentuan zakat ini untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10 persen, apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5 persen.