UMAT manusia kerap dikaitkan dengan pembahasan mengenai ekonomi. Hal ini membuktikan bahwa persoalan ekonomi merupakan hal yang cukup inti dalam kehidupan sehari-hari.
Ustadz Ahmad Shonhaji mengatakan, mengingat pentingnya pembahasan mengenai ekonomi, maka dalam ajaran agama Islam juga diatur sedemikian rinci. Ada berbagai konsep tentang pengembangan ekonomi, seperti zakat, infak, sedekah, dan lain-lain.
"Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat maal. Objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, dan lain-lain," paparnya dalam keterangan yang diterima Okezone.
Ia menerangkan, ketentuan zakat ini untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10 persen, apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5 persen.
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5 persen. Artinya, 5 persen yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan.
"Ini yang harus diperhatikan agar panen kita berikutnya diberikan berkah oleh Allah Subhanahu wa ta'ala. Tanahnya berkah dan panennya terus berlimpah," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)