Adapun syarat-syarat zakat maal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Haul dan nisab
Haul yaitu waktunya harus sampai 1 tahun. Lalu ada nisabnya atau batas ketentuan kewajiban mengeluarkan zakat harta tersebut.
2. Al-milk at-tam
Al-milk at-tam atau milik yang sempurna. Artinya, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang sehingga seluruh hak yang terkait harta berada di bawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi masa, dan tidak bisa digugurkan orang lain.
3. Muslim berakal
Syarat wajib zakat fitrah dan zakat maal selanjutnya adalah Muslim berakal. Berdasarkan ijma' ulama, tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir. Sebab, zakat merupakan ibadah yang menyucikan.
Adapun zakat yang dikeluarkan juga harus berasal dari harta halal. Pasalnya, Allah Subhanahu wa ta'ala hanya menerima sesuatu yang diperoleh hamba-Nya melalui cara yang halal dan baik.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)