2. Malikiyah
Madzhab Malikiyah memiliki ketentuan awal membayar zakat fitrah pada 2 hari sebelum hari raya idul fitri. Sementara batas akhir paling lambatnya adalah terbenamnya matahari 1 syawal.
3. Syafi'iyah
Madzhab Syafi'iyah dalam pembayaran zakat fitrah dimulai sejak hari pertama Ramadhan. Adapun batas akhirnya sendiri saat tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Tapi waktu utamanya adalah sebelum sholat id. Jika seseorang melewati batas tersebut dan tidak ada udzur atau halangan, maka dia berdosa serta tetap harus membayar zakat fitrah.
4. Madzhab Hanbali
Waktu awal pembayaran zakat fitrah menurut Madzhab Hanbali sama dengan Maliki yaitu dua hari sebelum hari raya. Sementara batas akhirnya sama dengan Syafi'iyah yang tidak lain adalah terbenamnya matahari pada 1 Syawal.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)