Hukum Menonton Film Sihir
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, mengenai hukum menonton film, bermain game atau segala hiburan yang mengandung unsur sihir, hukum boleh atau tidaknya tergantung kepada penontonnya. Apabila dengan menonton film tersebut penonton dapat mengambil manfaat, maka hal itu dibolehkan.
Namun apabila malah sebaliknya, maka hal tersebut tidak dibolehkan. Seseorang yang sudah memahami hukum-hukum sihir misalnya, ia menonton sebuah film yang mengandung unsur sihir, maka hal itu boleh, karena film atau game tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Tidak pula dikhawatirkan akan mencontoh perbuatan sihir itu.
Namun apabila seseorang masih awam mengenai hukum sihir, lalu ia menonton film sihir, dan kemudian dikhawatirkan dirinya akan terpengaruh bahkan mencontohnya, maka sebaiknya tidak dilakukan. Hal ini karena film atau game tersebut dapat berpengaruh terhadap keimanannya atau yang lebih parahnya dapat terjerumus ke dalam dosa syirik.
Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum mengenai perbuatan sihir (baik mempelajari atau mengajarkan) hukumnya adalah haram atau syirik. Adapun hukum menonton film atau bermain game yang bergenre action maupun ada unsur sihir adalah boleh sepanjang tidak memberikan pengaruh terhadap jiwa, diri, dan keimanan orang yang menonton.
Oleh karena itu, hukumnya tidak dapat disamakan dengan hukum seseorang yang mendatangi dukun, yaitu tidak diterima sholatnya selama 40 hari. Wallahu a'lam bish-shawab.
(Hantoro)