Mengetahui Duduk Ihtiba yang Dilarang saat Menyimak Khotbah Jumat

Hantoro, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 08:16 WIB
Ilustrasi larangan duduk ihtiba saat menyimak khotbah Jumat. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

MARI mengetahui duduk ihtiba yang dilarang dilakukan saat menyimak khotbah Jumat. Ketika khatib sedang menyampaikan khotbah Jumat, ternyata ada larangan yang bagi jamaah, yakni duduk sambil memeluk lutut atau ihtiba'.

Alasannya adalah ada hal-hal buruk yang bisa ditimbulkan dari sikap duduk ihtiba ini. Salah satunya bisa mengganggu konsentrasi jamaah dalam menjalankan ibadah Sholat Jumat.

BACA JUGA:8 Sunnah di Hari Jumat: Baca Surat Al Kahfi hingga Larangan ketika Menyimak Khotbah 

Dilansir laman Rumaysho, terkait larangan duduk memeluk lutut saat menyimak khotbah Jumat dijelaskan dalam sebuah hadis dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan)

BACA JUGA:Jumat Berkah Sunnah Baca Surat Al Kahfi, Yuk Buka di Alquran Digital Okezone 

Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam Kitab Riyadhus Shalihin membawakan hadis tersebut dengan menyatakan:

"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu." 

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk ihtiba':

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') saat khatib menyampaikan khotbah Jumat dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudu. Selain itu, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal ini merupakan rukun Sholat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.

Allahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya