MENINGGAL tertimpa reruntuhan bangunan akibat gempa Insya Allah syahid. Terdapat dalil sahih yang menjelaskannya. Berikut ini selengkapnya.
Dilansir laman Rumaysho, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan ada hadits-hadits yang membicarakan tentang wafat tertimpa reruntuhan gempa.
BACA JUGA:Bupati: Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Menjadi 602 Orang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang mati syahid di jalan Allah." (HR Bukhari nomor 2829 dan Muslim: 1914)
Dari 'Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْقَتِيلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ شَهِيدٌ وَالْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَمَنْ مَاتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena wabah adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid." (HR Ahmad, 2: 522. Syekh Syu'aib Al-Arnauth dan 'Adil Mursyid menyatakan sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Dari Jabir bin ‘Atik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
"Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah Azza wa Jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen) adalah syahid." (HR Abu Dawud nomor 3111. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan 'Aun Al-Ma'bud, 8: 275)
BACA JUGA:Jadwal Sholat Awal Pekan Ini Senin 19 Desember 2022M/25 Jumadil Awal 1444H
Di antara maksud syahid sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari:
لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ
"Karena Allah Ta'ala dan malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna syahid di sini adalah disaksikan untuknya." (Syarh Shahih Muslim, 2: 142, juga disebutkan dalam Fath Al-Bari, 6: 42)
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat lain, yang dimaksud dengan syahid adalah malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan husnul khatimah (akhir hidup yang baik). (Lihat Fath Al-Bari, 6: 43)
Tingkatan Syahid
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:
1. Syahid berperang
Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid seperti ini tidak dimandikan dan tidak disholatkan.
2. Syahid pahala
Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih.
Mereka tetap dimandikan, disholatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid. Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
3. Syahid harta ghanimah
Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir. Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan dan tidak disholatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143)
Ibnu Hajar rahimahullah membagi mati syahid menjadi dua macam:
1. Syahid dunia dan akhirat
Syahid dunia dan syahid akhirat adalah mati ketika di medan perang karena menghadap musuh di depan.
2. Syahid akhirat
Syahid akhirat yaitu seperti yang disebutkan dalam hadits sebelumnya (yang mati tenggelam dan semacamnya, pen). Mereka akan mendapat pahala sejenis seperti yang mati syahid. Namun untuk hukum di dunia (seperti tidak dimandikan, pen) tidak berlaku bagi syahid jenis ini. (Fath Al-Bari, 6; 44)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)