JAKARTA - Manusia adalah makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan sesamanya untuk berbagai keperluan, baik bisnis hingga sekadar melepas rindu. Tak jarang interaksi tersebut terjadi antara lawan jenis yang bukan mahram, dan di ruang publik.
Lantas, bagaimana syariat memandang interaksi seseorang dengan lawan jenis di ruang publik? Berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir dari laman NU Online.
Secara umum, Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kehormatan manusia sebagai makhluk Allah paling mulia. Hal ini terbukti dengan salah satu prinsip utama dalam syariat (maqashidus syariah), yaitu untuk melindungi kehormatan atau hifdzul ‘ird. Dari prinsip ini, lahirlah hukum-hukum parsial yang mengatur supaya martabat dan kehormatan manusia tetap terjaga, baik laki-laki maupun perempuan.
Karenanya, Islam mengatur sedemikian rupa hubungan seseorang dengan lawan jenisnya sebagai bentuk proteksi agar mereka tidak terjerumus kepada perbuatan yang menggugurkan kehormatan tersebut.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS Al-Isra’: 32).
Ayat di atas menegaskan bahwa yang dilarang bukan hanya berzina, tetapi segala hal yang berpotensi menjerumuskan kepada tindakan tersebut juga dilarang. Misalnya berduaan dengan lawan jenis, melihat aurat, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengundang gairah.