JAKARTA - Membaca kartu tarot telah menjadi tren yang menyebar luas di media sosial dan platform digital, terutama di kalangan muda yang mencari jawaban atas permasalahan hidup. Namun, bagi umat Muslim, pertanyaan mendesak muncul: apakah praktik ini sesuai dengan ajaran Islam, ataukah termasuk tindakan yang melanggar prinsip tauhid? Untuk memahami hal ini secara mendalam, kita perlu merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang telah dijelaskan oleh para ulama selama berabad-abad.
Tarot adalah sejumlah kartu yang memuat lambang-lambang dan gambar yang konon dipercaya dapat meramal nasib, masa depan, dan hal-hal yang gaib lainnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tarot didefinisikan sebagai alat untuk meramal nasib seseorang. Dengan definisi yang jelas ini, Islam memiliki pandangan yang tegas: membaca tarot adalah praktik ramalan yang dilarang karena bertentangan dengan ajaran tauhid, yaitu kepercayaan akan keesaan Allah dalam segala hal termasuk pengetahuan tentang masa depan.
Allah SWT memberikan penjelasan yang sangat jelas dalam Al-Qur'an tentang siapa saja yang berhak mengetahui hal-hal yang bersifat gaib (yang tidak terlihat atau tidak dapat diketahui oleh indra manusia). Dalam Surat An-Naml ayat 65, Allah berfirman:
قُلْ لَّا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُۗ وَمَا يَشْعُرُوْنَ اَيَّانَ يُبْعَثُوْنَ
"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak ada siapa pun di langit dan di bumi yang mengetahui sesuatu yang gaib, kecuali Allah. Mereka juga tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.'" (Q.S An-Naml: 65)