Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Merenovasi Masjid yang Masih Layak Pakai? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |12:23 WIB
Bolehkah Merenovasi Masjid yang Masih Layak Pakai? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
Ilustrasi. (foto: Unsplash)
A
A
A

JAKARTA – Perkembangan arsitektur masjid di Indonesia kini menunjukkan perubahan yang cukup signifikan, terutama di kota-kota besar. Banyak pengelola masjid mulai mengadopsi desain modern ala Timur Tengah. Tren ini tidak hanya terlihat pada masjid baru, tetapi juga mendorong beberapa masjid lama untuk direnovasi agar tampak lebih modern dan menarik.

Perubahan ini didorong oleh pandangan masyarakat bahwa masjid tidak sekadar menjadi tempat ibadah fungsional. Masjid kini diharapkan nyaman, estetik, dan menjadi ikon wisata yang menarik bagi jamaah. Oleh karena itu, pengelola masjid berusaha membangun atau merenovasi masjid dengan desain modern yang menekankan keindahan sekaligus kenyamanan.

Sebenarnya, mengikuti tren seperti ini tidak menjadi masalah selama pembangunan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fiqih, terutama terkait perwakafan, dan tidak memaksakan desain hanya karena ingin populer di masyarakat.

Namun, fenomena ini memunculkan tantangan baru. Bukan hanya masjid baru yang terdorong membangun dengan arsitektur modern, tetapi juga masjid-masjid lama yang sebenarnya masih layak dan nyaman dipakai ingin ikut tren. Akibatnya, beberapa masjid mengalami renovasi total hanya untuk “mengikuti zaman”, padahal struktur lama masih kokoh dan nyaman untuk beribadah.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement