Lantas, bagaimana hukum merenovasi masjid total, yang sejatinya masih nyaman dan layak, dengan alasan mengikuti tren dan supaya unsur estetika struktur masjid terlihat sehingga bisa menarik para jamaah untuk beribadah ke masjid bersangkutan? Berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir dari NU Online.
Perlu diketahui bahwa dalam kajian fiqih Syafi’i, masjid diperbolehkan untuk direnovasi total hanya dalam dua situasi, yakni (1) ketika ada hajat, dan (2) ketika darurat. Selain dua situasi ini, mayoritas fuqaha menyatakan tidak diperbolehkan.
مسئلة ي: إشترى بيتا ووقفه مسجدا صح وأعطى حكمه وحرم عليه وعلى غيره هدمه وتوسيعه إلا لضرورة أو حاجة كخوف سقوط جدار ودفع حر وبرد وضيق على نحو المصلين فيجوز حينئذ
Artinya: “(Jika) ada seseorang membeli sebuah rumah dan diwakafkan menjadi masjid, maka sah dan hukumnya sebagaimana hukum masjid. (Oleh karenanya), haram bagi dia (pembeli) atau orang lain merobohkan atau meluaskan (merenovasi) kecuali darurat atau ada hajat, seperti khawatir temboknya roboh, mencegah panas dan dingin, atau (diperluas) karena sempitnya (tempat) untuk para jamaah shalat, misalnya. Maka jika karena dua alasan atau situasi seperti ini, merenovasi (merobohkan atau memperluas) diperbolehkan.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darud Dhiya’, 2024], jilid I, hal. 583–584).