Alhasil, dapat disimpulkan bahwa merenovasi total masjid seperti pembahasan di muka menurut pendapat mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan karena belum dalam kondisi hajat atau darurat serta tidak ada unsur maslahah yang mu’tabar (yang diperhitungkan oleh syariat).
Sementara itu, jika ada kasus yang sudah terjadi di sebagian daerah bisa mengikuti pendapat ulama yang menyatakan diperbolehkan secara mutlak, misalnya pendapat Imam Ibnu Ujail dan Imam Abu Syakil. Namun, pendapat ini merupakan pendapat muqabiltul mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i. Wallahu a’lam.
(Rahman Asmardika)