Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Merenovasi Masjid yang Masih Layak Pakai? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |12:23 WIB
Bolehkah Merenovasi Masjid yang Masih Layak Pakai? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
Ilustrasi. (foto: Unsplash)
A
A
A

JAKARTA – Perkembangan arsitektur masjid di Indonesia kini menunjukkan perubahan yang cukup signifikan, terutama di kota-kota besar. Banyak pengelola masjid mulai mengadopsi desain modern ala Timur Tengah. Tren ini tidak hanya terlihat pada masjid baru, tetapi juga mendorong beberapa masjid lama untuk direnovasi agar tampak lebih modern dan menarik.

Perubahan ini didorong oleh pandangan masyarakat bahwa masjid tidak sekadar menjadi tempat ibadah fungsional. Masjid kini diharapkan nyaman, estetik, dan menjadi ikon wisata yang menarik bagi jamaah. Oleh karena itu, pengelola masjid berusaha membangun atau merenovasi masjid dengan desain modern yang menekankan keindahan sekaligus kenyamanan.

Sebenarnya, mengikuti tren seperti ini tidak menjadi masalah selama pembangunan tetap memperhatikan prinsip-prinsip fiqih, terutama terkait perwakafan, dan tidak memaksakan desain hanya karena ingin populer di masyarakat.

Namun, fenomena ini memunculkan tantangan baru. Bukan hanya masjid baru yang terdorong membangun dengan arsitektur modern, tetapi juga masjid-masjid lama yang sebenarnya masih layak dan nyaman dipakai ingin ikut tren. Akibatnya, beberapa masjid mengalami renovasi total hanya untuk “mengikuti zaman”, padahal struktur lama masih kokoh dan nyaman untuk beribadah.

 

Hukum Merenovasi Masjid

Lantas, bagaimana hukum merenovasi masjid total, yang sejatinya masih nyaman dan layak, dengan alasan mengikuti tren dan supaya unsur estetika struktur masjid terlihat sehingga bisa menarik para jamaah untuk beribadah ke masjid bersangkutan? Berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir dari NU Online.

Perlu diketahui bahwa dalam kajian fiqih Syafi’i, masjid diperbolehkan untuk direnovasi total hanya dalam dua situasi, yakni (1) ketika ada hajat, dan (2) ketika darurat. Selain dua situasi ini, mayoritas fuqaha menyatakan tidak diperbolehkan.

مسئلة ي: إشترى بيتا ووقفه مسجدا صح وأعطى حكمه وحرم عليه وعلى غيره هدمه وتوسيعه إلا لضرورة أو حاجة كخوف سقوط جدار ودفع حر وبرد وضيق على نحو المصلين فيجوز حينئذ

Artinya: “(Jika) ada seseorang membeli sebuah rumah dan diwakafkan menjadi masjid, maka sah dan hukumnya sebagaimana hukum masjid. (Oleh karenanya), haram bagi dia (pembeli) atau orang lain merobohkan atau meluaskan (merenovasi) kecuali darurat atau ada hajat, seperti khawatir temboknya roboh, mencegah panas dan dingin, atau (diperluas) karena sempitnya (tempat) untuk para jamaah shalat, misalnya. Maka jika karena dua alasan atau situasi seperti ini, merenovasi (merobohkan atau memperluas) diperbolehkan.” (Sayyid Abdurrahman, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darud Dhiya’, 2024], jilid I, hal. 583–584).

 

Jika salah satu dari dua situasi tersebut sudah terjadi, Sayyid Abdurrahman menyebutkan masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Harus dibangun di atas tanah semula (yang diwakafkan).
  2. Bangunan harus menyeluruh di semua tanah wakaf (tidak boleh lebih kecil).
  3. Bangunan pengganti harus berupa masjid, tidak boleh yang lainnya.
  4. Harus ada izin Imam atau wakilnya jika renovasi berat, seperti sampai merobohkan tembok. (Sayyid Abdurrahman, jilid I/hal. 584).

Selain itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menambahkan tiga syarat yang harus dipenuhi agar renovasi masjid diperbolehkan:

  1. Renovasinya tidak sampai mengubah status wakaf.
  2. Tidak menghilangkan/membuang struktur bangunan awal.
  3. Harus ada maslahah yang kembali pada (barang yang) diwakafkan. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Beirut: Al-Maktabah al-Islamiyah, t.t.], jilid III, hal. 153).

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, merenovasi total masjid yang masih layak dan nyaman dengan alasan supaya estetik sebagaimana arsitektur masjid modern hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dalam kondisi atau situasi yang telah dikemukakan.

Perbedaan Ulama tentang Renovasi Masjid

Meski demikian, hukum renovasi masjid total masih menjadi bahan perdebatan di kalangan fuqaha. Sayyid Al-Jalil Alawi dalam kitab An-Nash al-Warid fi Hukmi Tajdidil Masjid menghimpun pendapat para ulama:

الباب الثالث في ذكر أقوال العلماء في نقض بناء المسجد والزيادة فيه اعلم أن القائلين من الفقهاء بجواز ذلك كثيرون رعاية لمصالح المساجد وترغيبا في إمارتها الا ان منهم من أطلق الجواز ومنهم من قيده بالحاجة والضرورة والمصلحة أو اذن الإمام أو من يقوم مقامه بالنسبة للهدم بالكلية ومنهم من أجاز الهدم الكلي ومنهم من لم يجز الا الجزائي كما ستعرفه في الباب الرابع

Artinya: “Bab ketiga menjelaskan tentang pendapat-pendapat ulama mengenai renovasi masjid. Ketahuilah bahwa banyak pendapat para fuqaha yang memperbolehkan merenovasi masjid, karena memandang pada kemaslahatan dan kemakmuran masjid.

 

“Akan tetapi, dari ulama yang memperbolehkan, sebagian ada yang memutlakkan (diperbolehkan tanpa syarat apa pun), sebagian ada yang membatasi dengan situasi hajat, darurat, ada maslahah, dan izin Imam atau wakilnya jika ingin merenovasi total.

Sebagian ada yang memperbolehkan renovasi total, ada juga yang hanya memperbolehkan renovasi bagian-bagian bangunan saja, seperti yang akan dijelaskan pada bab empat.” (Sayyid Al-Jalil Alawi, An-Nash al-Warid fi Hukmi Tajdidil Masjid, [Mesir, Maktabah al-Madani, t.t.], hal. 13).

Pada penjelasan selanjutnya, Sayyid Al-Jalil Alawi mengatakan beberapa ulama yang memperbolehkan renovasi total secara mutlak, tanpa syarat, antara lain Imam Ibnu Ujail dan Imam Abu Syakil:

ومنهم الامام ابن عجيل والامام أبو شكيل فقد أطلقا الجواز ولم يقيده بشيء

Artinya: “Di antara fuqaha yang memperbolehkan adalah Imam Ibnu Ujail dan Imam Abu Syakil. Mereka berdua memutlakan dan tidak membatasi sama sekali.” (Sayyid Al-Jalil Alawi, hal. 13).

 

Alhasil, dapat disimpulkan bahwa merenovasi total masjid seperti pembahasan di muka menurut pendapat mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan karena belum dalam kondisi hajat atau darurat serta tidak ada unsur maslahah yang mu’tabar (yang diperhitungkan oleh syariat).

Sementara itu, jika ada kasus yang sudah terjadi di sebagian daerah bisa mengikuti pendapat ulama yang menyatakan diperbolehkan secara mutlak, misalnya pendapat Imam Ibnu Ujail dan Imam Abu Syakil. Namun, pendapat ini merupakan pendapat muqabiltul mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i. Wallahu a’lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement