Jika salah satu dari dua situasi tersebut sudah terjadi, Sayyid Abdurrahman menyebutkan masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yakni:
Selain itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menambahkan tiga syarat yang harus dipenuhi agar renovasi masjid diperbolehkan:
Berdasarkan penjelasan ulama di atas, merenovasi total masjid yang masih layak dan nyaman dengan alasan supaya estetik sebagaimana arsitektur masjid modern hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dalam kondisi atau situasi yang telah dikemukakan.
Meski demikian, hukum renovasi masjid total masih menjadi bahan perdebatan di kalangan fuqaha. Sayyid Al-Jalil Alawi dalam kitab An-Nash al-Warid fi Hukmi Tajdidil Masjid menghimpun pendapat para ulama:
الباب الثالث في ذكر أقوال العلماء في نقض بناء المسجد والزيادة فيه اعلم أن القائلين من الفقهاء بجواز ذلك كثيرون رعاية لمصالح المساجد وترغيبا في إمارتها الا ان منهم من أطلق الجواز ومنهم من قيده بالحاجة والضرورة والمصلحة أو اذن الإمام أو من يقوم مقامه بالنسبة للهدم بالكلية ومنهم من أجاز الهدم الكلي ومنهم من لم يجز الا الجزائي كما ستعرفه في الباب الرابع
Artinya: “Bab ketiga menjelaskan tentang pendapat-pendapat ulama mengenai renovasi masjid. Ketahuilah bahwa banyak pendapat para fuqaha yang memperbolehkan merenovasi masjid, karena memandang pada kemaslahatan dan kemakmuran masjid.