Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Merenovasi Masjid yang Masih Layak Pakai? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |12:23 WIB
Bolehkah Merenovasi Masjid yang Masih Layak Pakai? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
Ilustrasi. (foto: Unsplash)
A
A
A

Jika salah satu dari dua situasi tersebut sudah terjadi, Sayyid Abdurrahman menyebutkan masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Harus dibangun di atas tanah semula (yang diwakafkan).
  2. Bangunan harus menyeluruh di semua tanah wakaf (tidak boleh lebih kecil).
  3. Bangunan pengganti harus berupa masjid, tidak boleh yang lainnya.
  4. Harus ada izin Imam atau wakilnya jika renovasi berat, seperti sampai merobohkan tembok. (Sayyid Abdurrahman, jilid I/hal. 584).

Selain itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menambahkan tiga syarat yang harus dipenuhi agar renovasi masjid diperbolehkan:

  1. Renovasinya tidak sampai mengubah status wakaf.
  2. Tidak menghilangkan/membuang struktur bangunan awal.
  3. Harus ada maslahah yang kembali pada (barang yang) diwakafkan. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Beirut: Al-Maktabah al-Islamiyah, t.t.], jilid III, hal. 153).

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, merenovasi total masjid yang masih layak dan nyaman dengan alasan supaya estetik sebagaimana arsitektur masjid modern hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dalam kondisi atau situasi yang telah dikemukakan.

Perbedaan Ulama tentang Renovasi Masjid

Meski demikian, hukum renovasi masjid total masih menjadi bahan perdebatan di kalangan fuqaha. Sayyid Al-Jalil Alawi dalam kitab An-Nash al-Warid fi Hukmi Tajdidil Masjid menghimpun pendapat para ulama:

الباب الثالث في ذكر أقوال العلماء في نقض بناء المسجد والزيادة فيه اعلم أن القائلين من الفقهاء بجواز ذلك كثيرون رعاية لمصالح المساجد وترغيبا في إمارتها الا ان منهم من أطلق الجواز ومنهم من قيده بالحاجة والضرورة والمصلحة أو اذن الإمام أو من يقوم مقامه بالنسبة للهدم بالكلية ومنهم من أجاز الهدم الكلي ومنهم من لم يجز الا الجزائي كما ستعرفه في الباب الرابع

Artinya: “Bab ketiga menjelaskan tentang pendapat-pendapat ulama mengenai renovasi masjid. Ketahuilah bahwa banyak pendapat para fuqaha yang memperbolehkan merenovasi masjid, karena memandang pada kemaslahatan dan kemakmuran masjid.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement