“Akan tetapi, dari ulama yang memperbolehkan, sebagian ada yang memutlakkan (diperbolehkan tanpa syarat apa pun), sebagian ada yang membatasi dengan situasi hajat, darurat, ada maslahah, dan izin Imam atau wakilnya jika ingin merenovasi total.
Sebagian ada yang memperbolehkan renovasi total, ada juga yang hanya memperbolehkan renovasi bagian-bagian bangunan saja, seperti yang akan dijelaskan pada bab empat.” (Sayyid Al-Jalil Alawi, An-Nash al-Warid fi Hukmi Tajdidil Masjid, [Mesir, Maktabah al-Madani, t.t.], hal. 13).
Pada penjelasan selanjutnya, Sayyid Al-Jalil Alawi mengatakan beberapa ulama yang memperbolehkan renovasi total secara mutlak, tanpa syarat, antara lain Imam Ibnu Ujail dan Imam Abu Syakil:
ومنهم الامام ابن عجيل والامام أبو شكيل فقد أطلقا الجواز ولم يقيده بشيء
Artinya: “Di antara fuqaha yang memperbolehkan adalah Imam Ibnu Ujail dan Imam Abu Syakil. Mereka berdua memutlakan dan tidak membatasi sama sekali.” (Sayyid Al-Jalil Alawi, hal. 13).