Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 31 Desember 2025 |17:45 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Pergantian tahun Masehi sering dimaknai masyarakat sebagai momen refleksi sekaligus perayaan. Namun, bagaimana hukum merayakannya dalam pandangan Islam? Apakah merayakan Tahun Baru bertentangan dengan nilai keislaman?

Mengutip pendapat Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr, merayakan Tahun Baru diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.

“Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim? Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum, dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” Demikian dikutip dari kitab Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, sebagaimana dilansir NU Online.

Lebih lanjut, sejumlah ulama Al-Azhar dan ahli hadis memandang ucapan selamat tahun baru sebagai hal yang diperbolehkan. Disebutkan bahwa mengucapkan “selamat tahun baru” tidak dapat dikategorikan sebagai bid’ah tercela, selama tidak diyakini sebagai bagian dari ritual keagamaan tertentu.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement