Alasan Merokok Dapat Membatalkan Puasa

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 12:20 WIB
Ilustrasi alasan merokok dapat membatalkan puasa. (Foto: Shutterstock)
Share :

INILAH alasan merokok dapat membatalkan puasa. Di Indonesia, banyak ditemui orang merokok dalam kehidupan sehari-hari.

Rokok mengandung nikotin, tar, dan karbon monoksida. Zat-zat ini dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti paru-paru, jantung, serta pembuluh darah. Paparan nikotin membuat penikmatnya mengalami kecanduan.

Memasuki bulan Ramadhan, perokok harus membatasi jumlah rokok yang diisap. Sebab, rokok dapat membatalkan puasa.

Alasan merokok dapat membatalkan puasa dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab.

Kitab tersebut menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke lubang tubuh yang terbuka dapat membatalkan puasa. Semua benda yang membatalkan puasa disebut 'ain.

Umat Islam mungkin mengira bahwa 'ain hanya berupa makanan dan minuman. Ternyata sesuatu berupa gas, asap, atau uap juga membatalkan puasa jika masuk ke mulut. Sedangkan menghirupnya tidak membatalkan puasa. 

Sebagaimana dalam kitab Hasyiyatul Jamal, dari seorang ulama Mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-‘Ujaili:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)." (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyah Al Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Berdasarkan kitab tersebut dapat disimpulkan bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena termasuk 'ain. Rokok membatalkan puasa hanya jika mengisapnya dalam keadaan sengaja. 

Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab Nihayatuz Zain dari Syekh Nawawi al-Banteni:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)." (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)

Demikian penjelasan mengenai alasan merokok dapat membatalkan puasa. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya