Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mimpi Basah Ketika Berpuasa Apakah Batal? Cek Hukumnya

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |11:38 WIB
Mimpi Basah Ketika Berpuasa Apakah Batal? Cek Hukumnya
Ilustrasi mengalami mimpi basah saat menjalani ibadah puasa Ramadhan/Foto: FreePik
A
A
A

MIMPI basah ketika berpuasa kerap dialami tanpa disadari. Mimpi basah merupakan keluarnya air mani atau sperma karena tidur. Mimpi basah pada siang hari Ramadan sebenarnya tidak membatalkan puasa.

Kaum muslim yang merasakan mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Maghrib. Namun, air mani yang keluar saat melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (3/3/2025), Okezone telah merangkum mimpi basah ketika berpuasa, sebagai berikut.

Hukum Mimpi Basah Ketika Berpuasa

Menilik dari Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain, onani ketika Berpuasa menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain. 

Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa. Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement