Hukum Mengeluarkan Sperma di Bulan Ramadhan pada Siang Hari

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2023 10:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

HUKUM mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan pada siang hari. Mengeluarkan sperma (air mani) dapat dilakukan dengan cara berhubungan badan maupun tidak atau onani.

Untuk itu hukum mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan pada siang hari termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, demikian juga dengan onani. Hal ini berdasarkan pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya, “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Aktivitas ini yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa lantaran kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Artinya, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Sementara itu, menurut Mazhab Syafi’i dibedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan sentuhan fisik dapat membatalkan puasa.

Sementara inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).

Itulah hukum mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan pada siang hari. Wallahu A'lam Bishawab.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya