Apa Itu Badal Haji? Simak Jawaban Lengkapnya di Sini

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Jum'at 26 Mei 2023 13:49 WIB
Ilustrasi badal haji. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sementara ulama Madzhab Hanafi memperbolehkan orang yang belum berhaji untuk menggantikan seseorang melaksanakan ibadah haji.

Sesuai kaidah fikih, apabila terdapat perbedaan, maka hukumnya mengikuti hukum yang melarang. Jadi, hukum badal haji menjadi sunnah.

Berdasarkan hukum badal haji, maka syarat badal haji adalah harus Muslim, berakal, dan sudah berhaji untuk dirinya sendiri.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya