Rasulullah juga bersabda dalam HR Abu Daud menjelaskan bahwa pahala haji dan umroh itu sama:
أَنَّهَا تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي
Artinya:
“Bahwa umrah pada bulan Ramadhan setara haji bersamaku.” (HR Abu Dawud no 1990)
Ibnu Hajar al-Asqalani juga menjelaskan dalam buku karta Fath al-Bari menjelaskan tantang:
نَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
Artinya:
“Bahwa umrah Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, hlm 604)
Demikian penjelasan dari petanyaan: Apakah pahala haji dan umroh itu sama?
Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)