Bagaimana Hukum Pinjaman Pribadi dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 10:22 WIB
Ilustrasi Hukum Pinajaman dalam Islam (Foto:Okezone)
Share :

BAGAIMANA hukum pinjaman pribadi dalam Islam? Hal ini harus diketahui umat Muslim agar tidak salah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pinjam meminjam adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Dalam Islam pinjam meminjam juga dikenal dengan istilah Qardh.

Pinjaman pribadi biasanya berhubungan dengan angsuran dengan sejumlah nominal untuk kebutuhan pribadi. Tentunya semua disesuaikan dengan perjanjian mulai dari tenor hingga bunga yang disepakati dari awal.

Pada prinsipnya Islam tidak melarang melakukan pinjaman secara pribadi.

Bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan yang pada akhirnya membuahkan hubungan persaudaraan.

Namun, harus menjadi perhatian ketika hubungan pinjam meminjam tersebut tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh syariat Islam. Misalnya terjadi adanya riba atau bunga yang harus dibayarkan.

Salah satu contoh yang marak terjadi pinjaman pribadi lewat pinjaman online (Pinjol). Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada November 2021, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online, di mana mengandung unsur riba.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya