5 Miqat Makani Untuk Haji dan Umroh dan Hikmat Penetapannya

Maruf El Rumi, Jurnalis
Minggu 15 Oktober 2023 15:27 WIB
Yalamlam menjadi salah satu tempat untuk mengambil miqot makani.
Share :

MIQAT makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Miqat makani telah ditetapkan Rasulullah SAW atau para khalifah yang telah diberi petunjuk sebagai titik awal pelaksanaan haji dan umroh bagi semua jamaah dari empat arah.

Ada lima miqat makani untuk umrah, yaitu:

Darul Qamar, yaitu sebuah tempat di Mekkah yang terletak di sebelah utara Masjidil Haram, sekitar 7 kilometer.

Yalamlam, yaitu sebuah tempat di sebelah timur Mekkah, sekitar 88 kilometer.

Juhfah, yaitu sebuah tempat di sebelah barat Mekkah, sekitar 188 kilometer.

Qarnul Manazil, yaitu sebuah tempat di sebelah selatan Mekkah, sekitar 94 kilometer.

Zatu Irqin, yaitu sebuah tempat di sebelah selatan Mekkah, sekitar 80 kilometer.

Jamaah yang telah melewati miqat makani harus melakukan ihram sebelum memasuki Makkah. Jamaah yang tidak melakukan ihram sebelum memasuki Mekkah maka di telah melakukan pelanggaran dan harus membayar dam.

Hikmah dari penetapan miqat makani adalah:

- Untuk menghilangkan perbedaan antara jamaah yang berasal dari berbagai tempat.

- Untuk mengajarkan kepada jamaah untuk melepaskan segala kenikmatan duniawi saat melaksanakan ibadah haji atau umrah.

* Untuk mempersiapkan jamaah secara spiritual dan fisik sebelum memasuki Mekkah.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait miqat makani:

* Jamaah yang telah melewati miqat makani harus melakukan ihram, meskipun ia hanya ingin berkunjung ke Mekkah tanpa melakukan ibadah haji atau umrah.

* Jamaah yang melewati miqat makani tanpa ihram karena lupa atau ketidaktahuan, maka ia harus membayar dam.

* Jamaah yang melewati miqat makani karena terpaksa, misalnya karena pesawatnya terlambat, maka ia tidak perlu membayar dam.

* Jamaah yang bertempat tinggal di Mekkah, maka ia bisa melakukan ihram dari tempat tinggalnya.

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya