Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi Fatwa MUI: Pria Berpakaian Wanita Hukumnya Haram, Meski untuk Rayakan Kemerdekaan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |15:57 WIB
Komisi Fatwa MUI: Pria Berpakaian Wanita Hukumnya Haram, Meski untuk Rayakan Kemerdekaan
Fatwa MUI menyatakan laki-laki berpakaian perempuan sebagai tindakan yang haram.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita haram berdasarkan hukum syariat Islam. Hukum ini tetap berlaku termasuk saat yang bersangkutan mengikuti karnaval atau perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan tindakan tersebut kerap diabaikan dalam masyarakat. Padahal, kata dia, peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari MUI Digital, Sabtu (8/8/2026).

Muiz menyampaikan larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Lebih jauh, tambah Muiz, tindakan tersebut justru cenderung mendukung atau mengampanyekan praktik gerakan LGBT.

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," tandas dia.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement