Jangan Terlewat! Ini Tanggal Pelunasan Biaya Haji Khusus 2024

Hantoro, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 14:13 WIB
Ilustrasi pelunasan biaya haji khusus 2024. (Foto: Okezone)
Share :

Bagi jamaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khusus-nya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Caranya, calon jamaah haji yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

"Jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili," paparnya.

"Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah," sambungnya.

Ia menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Oleh karena itu, jamaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

"Untuk kepesertaan JKN bagi jamaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya