8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Hantoro, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 10:03 WIB
Ilustrasi golongan yang berhak menerima zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)
Share :

KETAHUI 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah berikut ini. Zakat termasuk Rukun Islam dan wajib hukumnya bagi Muslim yang mampu. 

Dihimpun dari Rumaysho.com, zakat fitrah wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan, sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Pelaksanaan zakat mampu memberikan manfaat bagi banyak orang. Ini sesuai tercantum dalam kitab suci Alquran. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka." (Quran Surat At-Taubah Ayat 103)

Perintah zakat ini pun telah Allah Subhanahu wa Ta'ala cantumkan dalam Alquran:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60) 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya