PAHALA mengumrahkan orang lain dibahas dalam Okezone Muslim berikut ini. Umrah adalah ibadah ziarah ke Kakbah, tawaf, sai, dan memotong rambut (bagi pria) atau tahalul sesuai ketentuan syariat Islam.
Berbeda dengan ibadah haji, umrah dapat dikerjakan setiap waktu dalam setahun, sesuai kesanggupan masing-masing orang. Calon jamaah bisa mempelajari ibadah umrah sesuai rukun, hukum, syarat, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, serta tata caranya secara keseluruhan.
Pada hakikatnya ibadah umrah merupakan bagian dari ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang sudah ditetapkan syarat, rukun, tempat, sampai waktunya.
Badal Umrah
Dilansir laman Rumaysho, selain dikerjakan untuk diri sendiri, ibadah umrah bisa dilakukan untuk orang lain. Para ulama mengatakan bahwa hukum badal umrah untuk orang lain sama dengan hukum badal haji.
Dalam kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30 halaman 328–329 di pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan bahwa para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk orang lain, karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. keduanya juga sama-sama ibadah badan dan harta.
Ada hadits yang menerangkan hal itu, yakni hadits Abu Razin Al 'Uqaili, dia mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam lalu bertanya:
يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )
"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan." Beliau menjawab, "Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah." (HR Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain)
Kemudian hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
أتى رجل النبي صلى الله عليه وسلم فقال له إن أختي نذرت أن تحج وإنها ماتت فقال النبي صلى الله عليه وسلم لو كان عليها دين أكنت قاضيه قال نعم قال فاقض الله فهو أحق بالقضاء
"Seorang laki-laki menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau, 'Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia.' Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Andaikata ia mempunyai utang, bukankah engkau akan membayarnya?' 'Iya,' jawabnya. Beliau kemudian bersabda, 'Maka bayarlah utang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar'." (HR Bukhari)
Hadits-hadits tersebut jelas menerangkan bahwa haji dan umrah adalah di antara ibadah yang pahalanya dapat diteruskan untuk orang lain.
Bukan berarti hanya orang yang diniatkan yang mendapat pahala umrah atau haji, namun orang yang menghajikan atau mengumrahkan juga mendapat pahala tanpa sedikit pun dikurangi.