TUJUH amalan yang pahalanya setara ibadah haji dibahas dalam artikel Okezone Muslim berikut ini. Haji merupakan ibadah mulia yang dikerjakan di Tanah Suci Makkah. Ibadah haji menjadi bagian dari Rukun Islam dan memiliki keutamaan luar biasa besar.
Para ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib atau fardhu 'ain bagi mereka yang mampu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran: 97)
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
"Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji." (HR Muslim)
Amalan Berpahala Setara Haji
Terdapat sejumlah amalan yang pahalanya setara ibadah haji. Beberapa di antaranya bahkan sangat sering dijumpai dalam rutinitas sehari-hari. Berikut ini penjelasannya, sebagaimana dijelaskan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc, dikutip dari laman Rumaysho:
1. Sholat lima waktu berjamaah di masjid
Sholat lima waktu berjamaah di masjid ternyata memiliki pahala setara dengan berhaji. Dalilnya sebagaimana riwayat dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ فِي الجَمَاعَةِ فَهِيَ كَحَجَّةٍ وَ مَنْ مَشَى إِلَى صَلاَةٍ تَطَوُّعٍ فَهِيَ كَعُمْرَةٍ نَافِلَةٍ
"Siapa yang berjalan menuju sholat wajib berjamaah, maka ia seperti berhaji. Siapa yang berjalan menuju sholat sunnah, maka ia seperti melakukan umrah yang sunnah." (HR Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, 8: 127. Syekh Al Albani dalam Shahih wa Dha'if Al-Jami' Ash-Shagir nomor 11502 menyatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam hadits lainnya, dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لاَ يُنْصِبُهُ إِلاَّ إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ وَصَلاَةٌ عَلَى أَثَرِ صَلاَةٍ لاَ لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِى عِلِّيِّينَ
"Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci menuju sholat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji. Barang siapa keluar untuk sholat sunnah dhuha, yang dia tidak melakukannya kecuali karena itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (melakukan) sholat setelah sholat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di 'illiyyin (kitab catatan amal orang-orang shalih)." (HR Abu Dawud nomor 558; Ahmad, 5: 268. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini hasan)
2. Sholat isyraq
Pahala melaksanakan sholat isyraq juga setara dengan beribadah haji. Dalilnya adalah dari hadits dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ
"Barang siapa yang mengerjakan Solat Subuh dengan berjamaah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan sholat sunnah dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumrah secara sempurna." (HR Thabrani. Syekh Al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib nomor 469 mengatakan hadits ini shahih lighairihi atau shahih dilihat dari jalur lainnya)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
"Barang siapa yang melaksanakan Sholat Subuh secara berjamaah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan sholat dua rakaat, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umrah." Beliau pun bersabda, "Pahala yang sempurna, sempurna, dan sempurna." (HR Tirmidzi nomor 586. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
3. Menghadiri majelis ilmu di masjid
Menghadiri majelis ilmu di masjid akan mendapat balasan pahala setara ibadah haji. Dalilnya riwayat dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ
"Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya." (HR Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir, 8: 94. Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib nomor 86 menyatakan hadits ini hasan shahih)
4. Membaca tasbih, tahmid, dan takbir setelah sholat
Membaca tasbih, tahmid, dan takbir setelah sholat bakal mendapatkan pahala seperti berhaji. Dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ قَالَ « أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَمْرٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ ، إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ » . فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ . فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ »
"Ada orang-orang miskin datang menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka berkata, orang-orang kaya itu pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka sholat sebagaimana kami sholat. Mereka puasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa berhaji, berumrah, berjihad, serta bersedekah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda: 'Maukah kalian aku ajarkan suatu amalan yang dengan amalan tersebut kalian akan mengejar orang yang mendahului kalian dan dengannya dapat terdepan dari orang yang setelah kalian. Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan. Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir sholat sebanyak 33 kali.'
Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 34 kali. Aku pun kembali padanya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Ucapkanlah subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, sampai 33 kali." (HR Bukhari nomor 843)
Abu Shalih yang meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Hurairah berkata:
فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ »
"Orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin kembali menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka berkata: 'Saudara-saudara kami yang punya harta (orang kaya) akhirnya mendengar apa yang kami lakukan. Lantas mereka pun melakukan semisal itu.' Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian mengatakan: 'Inilah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang ia kehendaki'." (HR Muslim nomor 595)
5. Umrah pada bulan Ramadhan
Umrah pada bulan Ramadhan memberikan pahala sebagaimana ibadah haji. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita:
مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا
"Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?"
Wanita itu menjawab, "Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut."
Lantas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ
"Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji." (HR Bukhari nomor 1782 dan Muslim: 1256)
Dalam lafazh Imam Muslim disebutkan:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
"Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji." (HR Muslim nomor 1256)
Dalam lafazh Imam Bukhari yang lain disebutkan:
فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
"Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku." (HR Bukhari nomor 1863)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi." (Syarh Shahih Muslim, 9:2)
6. Berbakti kepada orangtua
Berbakti kepada orangtua atau birrul walidain akan mendatangkan pahala senilai ibadah haji. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
إِنِّي أَشْتَهِي الْجِهَادَ وَلا أَقْدِرُ عَلَيْهِ ، قَالَ : هَلْ بَقِيَ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ ؟ قَالَ : أُمِّي ، قَالَ : فَأَبْلِ اللَّهَ فِي بِرِّهَا ، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَاجٌّ ، وَمُعْتَمِرٌ ، وَمُجَاهِدٌ ، فَإِذَا رَضِيَتْ عَنْكَ أُمُّكَ فَاتَّقِ اللَّهَ وَبِرَّهَا
"Ada seseorang yang mendatangi Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia sangat ingin pergi berjihad namun tidak mampu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya padanya apakah salah satu dari kedua orangtuanya masih hidup. Ia jawab, ibunya masih hidup.
Rasul pun berkata kepadanya, "Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik pada ibumu. Jika engkau berbuat baik padanya, maka statusnya adalah seperti berhaji, berumrah, dan berjihad."
(HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Ausath 5/234/4463 dan Al-Baihaqi dalam Syu'ab Al-Iman 6/179/7835. Ada nukilan dari At-Targhib 3/214 yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid –antara hasan dan shahih. Lihat penjelasan Syekh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah nomor 3195. Syekh Al-Albani menyatakan mulai dari kalimat: "Jika engkau berbuat baik padanya, …", tambahan ini termasuk riwayat munkar)
7. Bertekad untuk pergi haji
Barang siapa yang memiliki uzur tapi punya tekad kuat dan sudah ada usaha melakukannya, maka dicatat seperti mengerjakannya. Contohnya, ada yang sudah mendaftarkan diri untuk berhaji, namun dia meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka ia akan mendapat pahala haji.
Dalilnya adalah:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ »
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena mendapatkan uzur sakit." (HR Muslim nomor 1911)
Dalam lafazh lain disebutkan:
إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ
"Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala."
Juga ada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ »
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, "Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu." (HR Bukhari nomor 2839)
Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
"Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat." (HR Bukhari nomor 2996)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)