Apakah Sah Haji Menggunakan Visa Ziarah?

Hantoro, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 20:28 WIB
Ilustrasi hukumnya berangkat haji menggunakan visa ziarah. (Foto: MCH/Okezone)
Share :

APAKAH sah haji menggunakan visa ziarah? Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz mengimbau kaum Muslimin tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. 

"Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan undang-undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu berisiko," katanya kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. 

"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada Muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah," ujar pria yang akrab disapa Gus Alex tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji ada jamaah yang mendapat visa resmi melalui Pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dalam konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antara dua negara. Visa mujamalah ini mengakomodasi penyelenggaraan haji. 

"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu berisiko," ungkapnya.

Dia melanjutkan, apabila calon jamaah haji nekat menggunakan visa ziarah, maka bakal dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dideportasi. "Risiko terbesar dideportasi," tegasnya. 

Selain itu, pelaksanaan ibadah haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. "Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," terang pria yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut.

"Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jamaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jamaah haji reguler, jamaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji," paparnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya