Sahkah Haji Tanpa Visa Haji
KH Afifuddin Muhajir mengungkapkan ibadah haji yang dilaksanakan tanpa visa haji statusnya tetap sah, tapi cacat dan pelakunya berdosa.
"Mengapa sah? Karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan Pemerintah Saudi bersifat eksternal (راجع إلى أمر خارج)," jelasnya.
Ia melanjutkan, adapun penyebab jamaah yang berhaji tanpa menggunakan visa haji akan berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود)
Waallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)