Apakah Ibadah Haji Sah Tanpa Wukuf di Arafah?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 12:12 WIB
Jamaah haji wukuf di Arafah. (Foto: Istimewa/SPA/X @imarat_almadina)
Share :

Hal yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci seperti haidh, nifas, atau junub. (Lihat Fiqih Sunnah, 1: 494)

Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar subuh (masuk waktu subuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah).

Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, maka wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50)

Apabila seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam.

Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Syafi'i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah. (Fiqih Sunnah, 1: 494)

Sayid Sabiq mengatakan, "Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –Shallallahu 'alaihi wa sallam." (Fiqih Sunnah, 1: 495)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya