Amalan Sunnah ketika Bermalam di Mudzalifah untuk Jamaah Haji 2024

Hantoro, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 20:13 WIB
Ilustrasi amalan sunnah jamaah haji 2024 saat mabit di Muzdalifah. (Foto: Okezone)
Share :

Dihimpun dari laman Rumaysho, dibeberkan alasan wajibnya mabit di Muzdalifah karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Begitu pula Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan berdzikir di Masy'aril Haram (Muzdalifah) dalam ayat:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

"Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)." (QS Al Baqarah: 198)

Dalam hadits Ibnu 'Abbas, beliau berkata:

أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِى ضَعَفَةِ أَهْلِهِ

"Aku adalah di antara orang yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulukan pada malam Muzdalifah karena kondisi lemah keluarganya." (HR Bukhari nomor 1678 dan Muslim: 1295)

Mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji. Jika ditinggalkan tanpa ada uzur, maka ada kewajiban dam. Namun kalau meninggalkannya karena ada uzur, maka tidak ada dam.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al Majmu' (8: 136) berkata, "Wajib menunaikan dam bagi yang meninggalkan mabit (di Muzdalifah) jika kita katakan bahwa mabit di sana adalah wajib. Dam di sini ditunaikan bagi orang yang meninggalkannya tanpa adanya uzur. Adapun yang mengambil wukuf di Arafah hingga malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah), ia sibuk dengan wukufnya sampai meninggalkan mabit di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban apa-apa untuknya. Hal inilah yang disepakati ulama Syafi'iyah."

Jadi barang siapa yang tidak mampu masuk Muzdalifah hingga terbit matahari (keesokan harinya) karena jalanan macet (misalnya) dan sulitnya bergerak, juga tidak ada cara lain untuk pergi ke sana (seperti dengan berjalan kaki) karena khawatir pada diri, keluarga dan harta, maka ia tidak dikenai kewajiban dam karena adanya uzur. Demikian fatwa dari Syekh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin dan Al Lajnah Ad-Daimah (Lihat An-Nawazil fil Hajj, 407–408).

Yang disebut telah melakukan mabit di Muzdalifah adalah bila telah bermalam di sebagian besar malam, bukan hanya selama separuh malam atau kurang dari itu. Di antara dalilnya adalah di mana Asma' binti Abi Bakr mabit di Muzdalifah hingga bulan hilang, yaitu sekitar sepertiga malam terakhir dan bukan pada pertengahan malam. Dan juga seseorang dinamakan bermalam jika ia bermalam hingga waktu subuh atau hingga sebagian besar malam ia lewati (Lihat An-Nawazil fil Hajj, 409-410).

Dari penjelasan ini, jika bus jamaah haji hanya melewati Muzdalifah tanpa diam hingga sebagian besar malam dan tanpa adanya uzur, maka ia berarti meninggalkan mabit di Muzdalifah hingga sebagian besar malam dan wajib membayar dam (Lihat An-Nawazil fil Hajj, 416–417).

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya