BERAPA setoran awal haji Kemenag? Besarannya adalah Rp25 juta untuk setiap calon jamaah haji. Jumlah ini sudah berlaku sejak 3 Mei 2010.
Setoran awal haji ini diterapkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengatasi laju pertambahan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu (waiting list).
Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah telah ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Angka ini turun dari yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp105 juta.
Biaya tersebut tidak semuanya ditanggung oleh calon jamaah haji Indonesia. Calhaj akan menanggung Rp56 juta. Sisanya 40 persen dari biaya haji tersebut akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usul Kenaikan Setoran Awal
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Kemenag Jaja Jaelani mengatakan pihaknya membahas kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji di tahun mendatang.
Terdapat beberapa usulan, mulai angka Rp40 juta hingga Rp45 Juta. Saat ini calon jamaah haji masih membayar biaya setoran awal sebesar Rp25 juta per orang.