JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi kritikan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang menyebut pemerintah tidak memprioritaskan untuk menuntaskan antrean jamaah haji lanjut usia (lansia).
Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman mengatakan bahwa Kementerian Agama justru memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia. Bahkan, tagline penyelenggaraan ibadah haji dalam dua tahun terakhir adalah “Haji Ramah Lansia”.
Salah satu upaya yang dilakukan terkait perhatian itu adalah mengalokasikan kuota prioritas lansia. Jumlahnya hingga 5% dari kuota normal jamaah haji reguler tahun ini, yakni 203.320 jemaah.
“Luluk keliru jika menilai Kemenag tidak fokus menyelesaikan antrean jemaah lansia. Sebab, dalam dua tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji, ada 5% kuota prioritas lansia. Meski sayangnya, itu juga tidak terserap semua,” ujarnya di akarta, Kamis (18/7/2024).
Adung – panggilan akrabnya – mengatakan, prinsip dasar keberangkatan ibadah haji adalah sesuai urutan nomor porsi. Pasal 26 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji diperuntukkan bagi tiga pihak.
Pertama, Jemaah Haji Reguler tunda berangkat. “Maksudnya, sudah lunas dan bisa berangkat tahun lalu, tapi jemaah tersebut menunda karena beragam alasan,” sebut Adung.
Kedua, Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. “Ini kita tetapkan berdasarkan urutan nomor porsi, untuk memenuhi prinsip keadilan dalam antrean,” ujar Adung.
Ketiga, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia. Pasal 25 PMA No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler ayat (1) mengatur bahwa prioritas lansia diperuntukkan bagi jemaah dengan usia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Sementara pada ayat (2) diatur bahwa pemberian prioritas kuota lansia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi, serta telah mendaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama.
“Tahun ini, ditetapkan besaran prioritas lansia adalah 5% dari kuota normal. Dari 203.320 kuota normal jemaah haji reguler, kita alokasikan 10.166 prioritas lansia yang memenuhi kriteria. Sampai dengan akhir penutupan, yang melakukan pelunasan 4.500 jemaah atau sekitar 44%,” paparnya.
“Sebanyak 5.666 kuota prioritas lansia yang tersisa, pada akhirnya diisi oleh jamaah yang telah melunasi biaya haji namun dengan status cadangan. Ini juga tentu berdasarkan urutan nomor porsi,” sambungnya.