Syarat Petugas Haji Indonesia Pendamping Jamaah Lansia

Salam Ramdhani, Jurnalis
Rabu 07 Agustus 2024 15:00 WIB
Ilustrasi cara daftar petugas haji pendamping jamaah lansia. (Foto: Okezone)
Share :

SYARAT petugas haji Indonesia pendamping jamaah lansia bisa disimak di sini. Petugas haji pendampingan lansia memiliki peran mendampingi jamaah haji lanjut usia selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. 

Tugas utama petugas haji tersebut adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan jamaah lansia, membantu mereka dalam aktivitas sehari-hari, hingga mendukung mereka dalam menjalankan berbagai tahapan haji.

Guna menjadi petugas haji pendamping jamaah lansia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa di antaranya, sebagaimana telah Okezone rangkum: 

1. Syarat umum

- Beragama Islam

- Warga negara Indonesia

- Sehat jasmani dan rohani

- Laki-laki atau perempuan

- Tidak dalam kondisi hamil

- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik 

2. Syarat khusus

- Pendamping harus merupakan anak kandung atau menantu dari jamaah haji lansia. Ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), akta nikah, dan akta kelahiran

- Pendamping harus sudah terdaftar sebagai jamaah haji lebih dari 5 tahun

- Pendamping harus memenuhi syarat istithaah kesehatan yang berarti harus sehat dan mampu menjalankan tugas pendampingan

- Pendamping harus terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jamaah lansia yang akan didampingi 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya