SYARAT petugas haji Indonesia pendamping jamaah lansia bisa disimak di sini. Petugas haji pendampingan lansia memiliki peran mendampingi jamaah haji lanjut usia selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Tugas utama petugas haji tersebut adalah memastikan kenyamanan dan keselamatan jamaah lansia, membantu mereka dalam aktivitas sehari-hari, hingga mendukung mereka dalam menjalankan berbagai tahapan haji.
Guna menjadi petugas haji pendamping jamaah lansia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa di antaranya, sebagaimana telah Okezone rangkum:
1. Syarat umum
- Beragama Islam
- Warga negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Laki-laki atau perempuan
- Tidak dalam kondisi hamil
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
2. Syarat khusus
- Pendamping harus merupakan anak kandung atau menantu dari jamaah haji lansia. Ini harus dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), akta nikah, dan akta kelahiran
- Pendamping harus sudah terdaftar sebagai jamaah haji lebih dari 5 tahun
- Pendamping harus memenuhi syarat istithaah kesehatan yang berarti harus sehat dan mampu menjalankan tugas pendampingan
- Pendamping harus terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jamaah lansia yang akan didampingi
3. Mekanisme pengajuan
- Pendamping mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah
- Seluruh berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Data pendamping harus diinput ke dalam aplikasi Siskohat sebelum tanggal yang ditentukan
Itulah penjelasan ringkas mengenai syarat petugas haji Indonesia untuk pendamping lansia. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)