Cara Pendaftaran Haji ONH Plus
1. Lakukan pendaftaran ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
2. Lakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).
3. Setelah itu jamaah akan menerima bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
4. Verifikasi dokumen dengan bukti setoran awal dan dokumen persyaratan lainnya ke kantor wilayah Kementerian Agama.
5. Setelah verifikasi, Kanwil Kemenag akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji yang berisi nomor porsi.
6. Selama menunggu keberangkatan, jamaah harus melakukan pelunasan biaya haji sesuai dengan paket yang telah dipilih.
7. Sebelum berangkat, calon jamaah akan mengikuti pembekalan dan bimbingan ibadah haji.
Itulah penjelasan ringkas mengenai waktu masa tunggu jamaah haji ONH plus. Allahu a'lam.
(Hantoro)