Ia mengimbuhkan, "Semoga dapat diberikan kepada keluarga, ahli waris, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya."
Dalam waktu dekat Ditjen PHU akan menerbitkan regulasi tentang penanganan barang tirkah dan tercecer. Ini sebagai wujud pelindungan keamanan kepada jamaah haji dan barang bawaannya.
(Hantoro)