Para ulama sepakat bahwa yang terpenting dalam bersedekah adalah niat yang ikhlas dan memastikan manfaat sedekah sampai kepada yang berhak menerimanya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Bukhari, No. 1; Muslim, No. 1907)
Menukar uang sedekah subuh diperbolehkan selama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Jika tujuannya untuk mempermudah distribusi atau memberikan manfaat yang lebih besar, hal tersebut tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan karena mendukung esensi dari sedekah itu sendiri.
Dengan memahami aturan ini, umat Muslim diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola sedekah subuh dan menjaga niat ikhlas dalam setiap amal kebaikan.
Wallahu a'lam bisshawab.
Sumber
Fatawa Syabakah Islamiyyah, Fatwa No. 128580
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab – Imam Nawawi
(Erha Aprili Ramadhoni)