Beberapa tradisi atau kepercayaan lokal menganggap memotong kuku saat haid sebagai sesuatu yang tidak boleh karena adanya pandangan bahwa bagian tubuh yang dipotong harus disucikan terlebih dahulu. Namun, dalam syariat Islam, tidak ada aturan seperti itu. Memotong kuku atau rambut saat haid tetap diperbolehkan dan tidak ada kewajiban untuk menyucikan potongan tersebut.
Oleh karena itu, perempuan yang sedang haid tidak perlu ragu untuk tetap menjaga kebersihan tubuh, termasuk memotong kuku. Wallahualam
Sumber:
Shahih Al-Bukhari, no. 5891.
Shahih Muslim, no. 257.
"Ensiklopedi Fikih Wanita," Syaikh Wahbah Zuhaili.
(Erha Aprili Ramadhoni)