10 Larangan Ibadah Haji, Ini Daftarnya

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 30 April 2025 10:43 WIB
10 Larangan Ibadah Haji, Ini Daftarnya (Ilustrasi/Dok Kemenag)
Share :

JAKARTA - Ada sejumlah larangan saat jamaah melakukan ibadah haji di Tanah Suci. Dengan memahami larangan ini, dapat membantu jamaah menjalankan ibadah haji menjadi lebih khusyuk. 

Ibadah haji adalah sebuah perjalanan spiritual yang dilakukan di Tanah Suci. Karena itu, ada aturan ketat pada pelaksanaannya. Berikut 10 larangan dalam ibadah haji, sebagaimana melansir laman BPKH, Rabu (3/4/2025): 

1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji

Larangan pertama adalah meninggalkan wajib dalam haji. Wajib haji adalah rangkaian yang harus dikerjakan. Wajib haji itu meliputi 

Melempar Jamrah
Mabit di Muzdalifah
Mabit di Mina
Tawaf Wada’
Berihram dari miqat

Jika jamaah meninggalkan salah satu dari kewajiban ini, mereka harus membayar dam, yakni menyembelih satu ekor kambing sebagai fidiah. Jika tidak mampu menyembelih kambing, jamaah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Tiga hari saat haji

Tujuh hari saat kembali ke negerinya

Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jamaah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika kembali ke negerinya. Hal ini memberikan kemudahan bagi jamaah yang mungkin menghadapi kesulitan fisik atau situasional dalam menjalankan puasa saat haji.

2. Menutup Kepala bagi Laki-Laki, Menutup Wajah bagi Perempuan

Laki-laki yang sedang ihram dilarang menutup kepala mereka, baik dengan  topi, sorban, atau benda lainnya. Sementara perempuan dilarang menutup wajah dengan cadar atau niqab. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan ketundukan dan kerendahan hati di hadapan Allah, serta menekankan dalam kondisi ihram, jamaah harus menampilkan dirinya dalam keadaan yang paling sederhana.

Hal tersebut disabdakan oleh Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: seseorang berkata kepada Rasulullah:

يا رسول الله ماذا تأمرنا أن نلبس من الثياب في الإحرام فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا تلبسوا القميص ولا السراويلات ولا العمائم … ولا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين 

Artinya: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan”. (HR. Bukhori: 1741)

3. Mencukur Rambut

Mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot, merupakan pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji dan umroh. Jamaah yang melanggar ini wajib membayar fidiah, yang bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban. Larangan ini terdapat dalam Alquran:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).

 

4. Kenakan Pakaian Berjahit 

Selama ihram, laki-laki harus mengenakan pakaian ihram yang terdiri atas dua lembar kain yang tidak berjahit. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan lekuk tubuh seperti baju, celana, atau sepatu, dilarang karena hal ini dapat mengurangi makna kesederhanaan dan ketulusan yang diharapkan selama ibadah. Pakaian ihram yang sederhana mengingatkan jamaah akan persamaan di hadapan Allah, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

5. Gunting Kuku

Larangan lainnya adalah menggunting kuku selama jemaah berada dalam kondisi ihram. Sama seperti larangan mencukur rambut, tujuan dari larangan ini adalah menjaga kondisi ihram dan simbolisme kesucian yang harus dipertahankan selama ibadah. Memotong kuku dapat dianggap sebagai tindakan memperindah diri, yang bertentangan dengan prinsip ihram yang menuntut kesederhanaan dan kerendahan hati. Pelanggaran terhadap larangan ini juga mengharuskan jamaah membayar fidiah seperti yang telah dijelaskan di atas.

6. Pakai Parfum

Menggunakan parfum atau juga dilarang selama ihram. Larangan ini termasuk tidak hanya pada tubuh tetapi juga pada pakaian dan barang-barang lain yang digunakan jamaah. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan mencegah godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi jamaah dalam beribadah.

Larangan ini berlandaskan dari Aisyah r.a., dia berkata: “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah untuk ihramnya, sebelum berihram dan untuk tahalulnya (setelah melempar jamrah aqabah dan mencukur) sebelum beliau tawaf ifadhah keliling Ka’bah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas, jamaah haji dapat memakai parfum sebelum mereka mengenakan pakaian ihram. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jamaah membayar fidiah sebagai bentuk penebusan.

 

7. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Larangan selanjutnya adalah melakukan khitbah (lamaran) dan akad nikah selama ihram karena ibadah haji seharusnya menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah dan ibadah. Melakukan khitbah atau akad nikah dianggap mengalihkan perhatian dari tujuan utama ibadah ini. Jika jamaah melanggar larangan ini, akad nikah tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Selain itu, tidak ada fidiah terhadap larangan ini.

8. Memburu Hewan Darat yang Halal Dimakan

Selain itu, jamaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram. Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”

Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus. Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.

9. Berhubungan Intim

Bubungan intim (jima’) merupakan larangan berat selama ihram. Jika hubungan intim dilakukan sebelum tahalul awal (sebelum melempar jamrah aqabah), ibadah haji dianggap batal, tetapi tetap harus diselesaikan.

Pelanggar juga harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama sepuluh hari. Jika dilakukan setelah tahalul awal, hajinya tidak batal tetapi jamaah harus berihram kembali dan menyembelih seekor kambing sebagai fidiah.

10. Bermesraan

Mencumbu istri selain di kemaluan selama ihram juga dilarang. Jika tindakan ini menyebabkan keluarnya mani, jamaah harus menyembelih seekor unta sebagai fidiah. Jika tidak keluar mani, cukup dengan menyembelih seekor kambing. Tindakan ini tidaklah membatalkan ibadah haji namun dapat merusak kesucian ihram dan menghindari godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya