Larangan pakaian dijahit dalam ihram (bagi laki-laki) berdasarkan hadis:
"Janganlah salah seorang dari kalian mengenakan gamis, serban, celana, baju bertudung, dan sepatu kulit..." (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan ini tidak mencakup tas, karena tas bukan pakaian yang membentuk tubuh.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan:
"Tidak haram memakai ikat pinggang atau membawa kantong yang dijahit untuk membawa uang atau barang selama tidak berbentuk pakaian."
(Rahman Asmardika)