Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kurban kolektif dengan sapi diperbolehkan maksimal untuk tujuh orang, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas dasar pertimbangan khusus.
Sementara itu, kambing atau domba tetap hanya sah untuk satu orang. Dengan mengetahui dan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih baik, tepat, dan sesuai tuntunan syariat.
(Qur'anul Hidayat)