Dana Zakat Diberikan ke Nonmuslim, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 30 Oktober 2025 21:28 WIB
Dana Zakat Diberikan ke Nonmuslim, Bolehkah? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Berdasarkan penafsiran ini, nonmuslim dapat menerima zakat jika termasuk dalam kategori mualaf, khususnya untuk tujuan dakwah dan menciptakan harmoni sosial.

Alquran mengajarkan prinsip keadilan universal yang melampaui batas agama. Allah SWT berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ 

Artinya : “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamammu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Ayat ini menjadi dasar etis untuk membantu nonmuslim yang tidak memusuhi umat Islam, termasuk melalui program kemanusiaan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya