Cara Menghitung Zakat Perdagangan Menurut Islam

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 09 November 2025 15:50 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Dalam Islam, zakat tidak hanya diwajibkan sebagai aspek finansial, tetapi juga sebagai bentuk penyucian harta dan pengakuan akan asal rezeki dari Allah. Zakat perdagangan merupakan salah satu jenis zakat yang memiliki posisi penting karena terkait dengan aktivitas ekonomi yang dinamis.

Sebelum membahas metode perhitungannya, perlu dipahami bahwa objek zakat perdagangan mencakup persediaan barang dagangan yang diperjualbelikan, sementara aset tetap atau peralatan usaha yang digunakan sebagai sarana penunjang—dan bukan untuk dijual—tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati.

Berikut cara menghitung zakat perdagangan sebagaimana dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama.

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa:

لَا يَدْخُلُ فِي الْأُمُورِ التِّجَارِيَّةِ الَّتِي يَجِبُ تَقْوِيمُهَا الْأَثَاثُ وَمَا فِي مَعْنَاهُ، وَالْأَجْهِزَةُ الْمَوْجُودَةُ فِي الْمَحَلِّ لِقَصْدِ الِاسْتِعَانَةِ بِهَا لَا لِقَصْدِ بَيْعِهَا، فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهَا مَهْمَا بَلَغَتْ قِيمَتُهَا.

Artinya, “Tidak termasuk dalam harta perdagangan yang wajib dinilai (untuk zakat) adalah perabotan dan yang semakna dengannya, serta peralatan yang ada di toko untuk tujuan digunakan (membantu usaha), bukan untuk dijual. Maka, tidak ada zakat atasnya, seberapa pun besar nilainya.” (Mushthafa al-Khin dkk, al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Syafi’i, [Damaskus: Dar al-Qalam, 1992], juz II, hlm. 44).

Penilaian terhadap persediaan barang dagangan dilakukan berdasarkan harga pasar barang tersebut pada saat zakat dikeluarkan. Menurut al-Qardhāwi, yang dimaksud dengan harga pasar di sini adalah سِعْرُ الْجُمْلَة atau yang dikenal dengan istilah wholesale price, yakni harga grosir. (Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh al-Zakah [Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1973], hlm. 337)

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya