Apa Hukumnya Jika Tak Sengaja Menabrak Kucing? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2025 14:14 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Menabrak kucing atau hewan lain saat sedang berkendara di jalan kerap menimbulkan kekhawatiran dan rasa bersalah. Padahal, insiden ini bukanlah sesuatu yang disengaja dan bisa dikatakan sebagai musibah.

Lantas, bagaimana pandangan Islam menyikapi kejadian seperti ini? Berikut penjelasannya.

Hukum Tak Sengaja Menabrak Kucing

Dalam syariat Islam, hukum segala perbuatan sangat bergantung pada niat dan kesengajaan pelakunya. Para ulama sepakat bahwa jika seseorang menabrak kucing secara tidak sengaja—misalnya karena hewan tersebut tiba-tiba melintas dan pengendara tidak sempat menghindar—maka pelakunya tidak berdosa.

Islam adalah agama yang tidak membebani umatnya di luar batas kemampuannya, termasuk dalam kejadian kecelakaan yang berada di luar kendali manusia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya