Bolehkah Merenovasi Masjid yang Masih Layak Pakai? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 06 Januari 2026 12:23 WIB
Ilustrasi. (foto: Unsplash)
Share :

Alhasil, dapat disimpulkan bahwa merenovasi total masjid seperti pembahasan di muka menurut pendapat mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan karena belum dalam kondisi hajat atau darurat serta tidak ada unsur maslahah yang mu’tabar (yang diperhitungkan oleh syariat).

Sementara itu, jika ada kasus yang sudah terjadi di sebagian daerah bisa mengikuti pendapat ulama yang menyatakan diperbolehkan secara mutlak, misalnya pendapat Imam Ibnu Ujail dan Imam Abu Syakil. Namun, pendapat ini merupakan pendapat muqabiltul mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i. Wallahu a’lam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya