Kapan Batas Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan 2025? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 14 Januari 2026 14:50 WIB
Ilustrasi.
Share :


​Sementara itu, ulama Hanafiyah berpendapat tidak ada batas waktu tertentu untuk qadha; puasa boleh diganti kapan saja, sekalipun sudah lewat beberapa Ramadhan. Namun, menunda tanpa alasan tetap dianggap makruh dan bertentangan dengan semangat menyegerakan kewajiban.

Pendapat ini diambil berdasarkan Surah Al-Baqarah Ayat 285 tentang kewajiban qadha: 

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

Fa man kaana minkum mariidhan aw 'alaa safarin fa 'iddatun min ayyaamin ukhar

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Mazhab Hanafi berpendapat tidak ada batas waktu karena ayat di atas menggunakan lafaz "أَيَّامٍ أُخَرَ" (hari-hari yang lain) tanpa batasan spesifik. Mereka mengqiyaskan dengan ibadah-ibadah lain yang tidak punya batas waktu tertentu.

Secara praktis, pandangan yang banyak dipakai di Indonesia adalah: qadha harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya. Bila sengaja diulur-ulur hingga lewat, kewajiban qadha tidak gugur dan berpotensi menambah kewajiban fidyah bagi yang mengikuti pendapat tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya