JAKARTA – Ramadan 1447 H akan datang dalam dua pekan lagi. Bagi yang memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya, harus segera ditunaikan.
Puasa Ramadan yang tidak dilaksanakan wajib diganti sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan atau dengan membayar fidyah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ia tidak berpuasa itu) pada hari-hari lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Dalam mengqadha puasa, terdapat niat khusus yang harus dilafalkan dalam hati pada malam harinya. Adapun lafal niat qadha puasa Ramadan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Niat qadha puasa Ramadan ini berbeda dengan niat puasa Ramadan biasa, perbedaan terletak pada lafal qadhā dan adā. Kedua kalimat tersebut menjadi pembeda antara puasa yang dikerjakan pada waktunya (adā) dan puasa yang dikerjakan di luar waktunya (qadhā).
Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ menjelaskan bahwa baik adā maupun qadhā, pelaksanaan niat puasa Ramadan sama-sama dilakukan pada malam hari sebelum waktu fajar tiba. Ketentuan ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW: “Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.”
(Rahman Asmardika)